Hubungan sosial masyarakat selalu terjadi saat kita berada di dalam kehidupan bermasyarakat itu sendiri. Dalam kehidupan bermasyarakat pasti ada masalah sosial yang timbul. Masalah sosial adalah perbedaan antara harapan dan kenyataan atau sebagai kesenjangan antara situasi yang ada dengan situasi yang seharusnya. Masalah sosial dipandang oleh sejumlah orang dalam masyarakat sebagai sesuatu kondisi yang tidak diharapkan atau tidak semestinya.
Pada artikel kali
ini saya akan menceritakan tentang masalah sosial yang terjadi di lingkungan RT
(Rukun Tetangga) tempat tinggal saya. Saya tinggal di bilangan Bekasi Timur.
Suasana dan keadaan lingkungan tempat tinggal saya lumayan kondusif, rapih dan
tertib.
Tetapi semenjak kejadian itu
terjadi keadaaan lingkungan RT tempat tinggal saya pun berubah. Masalahnya
yaitu dimana tempat untuk pertemuan rutin warga dirubah menjadi tempat ternak
ikan. Memang tanah itu milik seorang warga, tetapi saat pembangunan tanah itu,
semua warga RT saya membantu dalam pembangunannya. Dan sang pemilik berkata
“tanah ini milik RT kita bersama, dan akan dijadikan tempat pertemuan rutin
warga”. Sontak semua warga yang ikut membangun bergembira dan tambah semangat
dalam pembangunannya.
Sudah beberapa bulan
pertemuan rutin warga tidak ada karena kesibukan masing-masing warganya. Lalu,
secara tiba-tiba tempat pertemuan tersebut dirubah dan dikontrakan kepada warga
RT lain untuk dijadikan tempat ternak ikan. Sebelumnya warga pemilik tanah
tersebut tidak memberi kabar kepada pengurus RT tempat tinggal saya. Dengan
kejadian tersebut membuat semua warga RT saya pun memperdebatkan tempat
tersebut.
Dengan alasannya, sang
pemilik berkata ”ini kan tanah saya, kalo mau saya jual juga terserah saya”.
Perdebatan pun semakin lama dan tanpa ada jawaban yang pasti. Akhirnya Ketua RT
tempat tinggal saya pun mengajak semua warga bermusyawarah di rumahnya. Ketua
RT saya berkata “jika tempat itu dijual, maka pertemuan warga ingin ditempatkan
dimana?? Toh bapak sudah berkata ini tempat RT kita bersama jadi warga semua
ingin agar tempat ini digunakan sebagai tempat pertemuan warga”.
Ibarat kata nasi sudah
menjadi bubur, musyawarah pun tidak menghasilkan jawaban yang diinginkan. Sang
pemilik tanah tetap kekeh merubah tempat pertemuan itu. Tetapi sang pemilik
tanah mau bertanggung jawab dan mengganti tempat pertemuannya. Jadi semenjak
kejadian tersebut pertemuan rutin warga diadakan di depan rumah pemilik tanah
tersebut dan di depan rumah ketua RT saya.
0 komentar:
Posting Komentar